IZIN PENELITIAN
- KATEGORI (REGISTRASI)
Layanan Pengajuan Surat Rekomendasi Izin Penelitian Kabupaten Kubu Raya
Selamat datang di portal layanan perizinan penelitian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam memfasilitasi kebutuhan perizinan penelitian bagi seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat umum, akademisi, maupun lembaga penelitian yang ingin melakukan kegiatan riset di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Melalui berbagai kajian dan studi yang dilakukan oleh para peneliti, kami dapat memperoleh data dan informasi yang akurat untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kami menyediakan prosedur pengajuan surat rekomendasi izin penelitian yang mudah, transparan, dan efisien agar proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pengembangan daerah.
Layanan rekomendasi izin penelitian kami dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dengan prosedur yang disesuaikan berdasarkan kategori Peneliti :
a. Peneliti yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Di luar kategori Penelitian tersebut, seperti peneliti dari Badan Usaha, dan Organisasi Masyarakat kami telah mengintegrasikan sistem pengajuan melalui aplikasi SICANTIK (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu) yang dapat diakses secara online melalui portal www.sicantik.go.id.
Pelayanan kami sepenuhnya berlandaskan pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, serta Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan. Dengan mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, kami memastikan bahwa setiap proses perizinan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik yang baik.
Kami mengundang seluruh peneliti, akademisi, mahasiswa, dan lembaga penelitian untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Tim kami siap memberikan pendampingan dan asistensi teknis bagi Anda yang memerlukan bantuan dalam proses pengajuan. Bersama-sama, mari kita wujudkan ekosistem penelitian yang kondusif untuk kemajuan Kabupaten Kubu Raya dan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Mekanisme Pengajuan[fm1] Surat Rekomendasi Izin Penelitian
1. Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Langkah 1: Persiapan Dokumen Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk surat pengantar, proposal penelitian, dan dokumen identitas diri.
Langkah 2: Upload Persyaratan melalui Website https://kesbangpol.kuburaya.go.id/
Langkah 3: Isi formulir permohonan yang disediakan di dashboard Izin Penelitian dan Masuk Ke Kategori Registrasi

Langkah 4: Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.
Langkah 5: Penerimaan Surat Rekomendasi Setelah verifikasi selesai dan disetujui, Anda akan menerima surat rekomendasi izin penelitian sesuai dengan waktu yang ditentukan. Petugas akan menghubungi nomor yang tertera di Form Pengajuan.
2. Penerbitan SKP melalui DPMPTSP Kubu Raya
Langkah 1: Akses Portal SICANTIK
- Buka browser dan kunjungi website resmi SICANTIK di www.sicantik.go.id
Langkah 2: Registrasi Akun Baru
- Klik tombol "Daftar" atau "Registrasi" pada halaman utama
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar, meliputi:
· Nama lengkap
· Nomor Induk/NIP/NIK
· Email aktif
· Nomor telepon/HP
· Nama institusi/lembaga
· Alamat lengkap
- Buat username dan password yang kuat
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik "Submit" atau "Kirim"
Catatan: Tutorial lengkap registrasi dapat dilihat di: https://youtu.be/VmKl5Zxyu00?si=xZm7UjkGOIi5zmvb
Langkah 3: Verifikasi Email
- Cek inbox email yang Anda daftarkan
- Buka email verifikasi dari SICANTIK
- Klik link aktivasi yang tersedia
- Akun Anda akan aktif dan siap digunakan
Langkah 4: Login ke Sistem
- Kembali ke website www.sicantik.go.id
- Masukkan username dan password yang telah dibuat
- Klik "Login" untuk masuk ke dashboard
Langkah 5: Pilih Jenis Permohonan
- Pada dashboard, pilih menu "Permohonan Baru" atau "Ajukan Izin"
- Pilih jenis layanan: "Izin Penelitian"
- Pilih tujuan permohonan: "DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya"
Langkah 6: Isi Formulir Permohonan
- Lengkapi formulir permohonan izin penelitian dengan informasi berikut:
· Judul penelitian
· Tujuan penelitian
· Lokasi penelitian (di wilayah Kabupaten Kubu Raya)
· Waktu pelaksanaan penelitian (tanggal mulai dan selesai)
· Metode penelitian yang akan digunakan
· Objek/subjek penelitian
· Data diri peneliti/tim peneliti
Langkah 7: Unggah Dokumen Persyaratan
- Upload dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format PDF atau JPG, antara lain:
· Surat pengantar dari institusi/lembaga
· Proposal penelitian
· KTP/identitas diri peneliti
· Kartu Pengenal di Instansi (jika berlaku)
· Surat tugas penelitian (jika ada)
· Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
Langkah 8: Review dan Submit
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diinput
- Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik tombol "Submit" atau "Kirim Permohonan"
Langkah 9: Dapatkan Nomor Registrasi
- Sistem akan menghasilkan nomor registrasi/tracking permohonan
- Simpan nomor registrasi tersebut untuk pemantauan status
- Anda akan menerima notifikasi melalui email dan/atau SMS
Langkah 10: Pantau Status Permohonan
- Login kembali ke akun SICANTIK Anda
- Buka menu "Status Permohonan" atau "Riwayat Pengajuan"
- Masukkan nomor registrasi untuk melihat progres permohonan
- Status akan menampilkan tahapan proses (diajukan, diverifikasi, disetujui, atau ditolak)
Langkah 11: Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan)
- Jika status menunjukkan ada kekurangan atau revisi
- Buka permohonan yang bersangkutan
- Perbaiki atau lengkapi dokumen sesuai catatan dari petugas
- Submit ulang permohonan
Langkah 12: Pengambilan Surat Rekomendasi
- Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima notifikasi
- Surat rekomendasi dapat diunduh langsung dari sistem SICANTIK
- Atau dapat diambil langsung di kantor DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya dengan membawa:
· Nomor registrasi
· Bukti notifikasi persetujuan
· Identitas diri asli
Butuh Bantuan?
Hubungi kami di:
· Call Center Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
· Email: badankesbangpolkkr@gmail.com
· WhatsApp: 0895326219494
· Datang langsung ke kantor kami pada jam kerja
- KATEGORI (PELAPORAN)
Kewajiban Pelaporan Hasil Penelitian
Pentingnya Pelaporan Penelitian Pasca Pelaksanaan
Setelah memperoleh surat rekomendasi izin penelitian dan menyelesaikan kegiatan riset di wilayah Kabupaten Kubu Raya, setiap peneliti memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menyampaikan laporan hasil penelitian kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kewajiban pelaporan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bagian integral dari akuntabilitas peneliti terhadap data, informasi, dan sumber daya yang telah dimanfaatkan selama proses penelitian berlangsung.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa kegiatan penelitian yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi pengembangan daerah dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau merugikan masyarakat. Selain itu, pelaporan juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian di lapangan, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dapat memantau kualitas dan relevansi penelitian yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Bentuk dan Format Laporan Penelitian
Laporan hasil penelitian yang wajib diserahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya dapat berupa laporan akhir penelitian dalam bentuk hardcopy (cetak) maupun softcopy (digital). Laporan hendaknya disusun secara sistematis dan mencakup komponen-komponen penting seperti :
1. Pendahuluan
2. Tinjauan Pustaka
3. Metodologi Penelitian
4. Hasil Dan Pembahasan
5. Kesimpulan
6. Saran Atau Rekomendasi
7. Daftar Pustaka.
8. Dokumentasi
Waktu dan Mekanisme Penyampaian Laporan
Laporan hasil penelitian wajib diserahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, umumnya paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan penelitian selesai dilaksanakan atau sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat rekomendasi izin penelitian. Ketepatan waktu penyampaian laporan menunjukkan kedisiplinan dan komitmen peneliti dalam memenuhi kewajiban administratifnya.
Konsekuensi Tidak Menyampaikan Laporan
Kelalaian dalam menyampaikan laporan hasil penelitian dapat berdampak pada berbagai konsekuensi administratif. Peneliti yang tidak menyerahkan laporan dalam batas waktu yang ditentukan dapat menghadapi kesulitan dalam mengajukan izin penelitian di masa mendatang, baik di wilayah Kabupaten Kubu Raya maupun di daerah lain yang menerapkan sistem verifikasi track record peneliti.
Selain itu, institusi atau lembaga asal peneliti juga dapat menerima catatan negatif yang berpotensi mempengaruhi reputasi institusi dalam kerjasama penelitian dengan pemerintah daerah. Dalam kasus tertentu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan : Jika peneliti tidak menyampaikan laporan penelitian, maka kami akan menyurati institusi asal peneliti
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan hasil penelitian, format laporan, atau konsultasi terkait kewajiban pelaporan, silakan hubungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya atau kunjungi kantor kami pada jam kerja. Tim kami siap membantu dan memberikan pendampingan yang Anda butuhkan.
IZIN PENELITIAN
- KATEGORI (REGISTRASI)
Layanan Pengajuan Surat Rekomendasi Izin Penelitian Kabupaten Kubu Raya
Selamat datang di portal layanan perizinan penelitian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam memfasilitasi kebutuhan perizinan penelitian bagi seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat umum, akademisi, maupun lembaga penelitian yang ingin melakukan kegiatan riset di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Melalui berbagai kajian dan studi yang dilakukan oleh para peneliti, kami dapat memperoleh data dan informasi yang akurat untuk mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kami menyediakan prosedur pengajuan surat rekomendasi izin penelitian yang mudah, transparan, dan efisien agar proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pengembangan daerah.
Layanan rekomendasi izin penelitian kami dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dengan prosedur yang disesuaikan berdasarkan kategori Peneliti :
a. Peneliti yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Di luar kategori Penelitian tersebut, seperti peneliti dari Badan Usaha, dan Organisasi Masyarakat kami telah mengintegrasikan sistem pengajuan melalui aplikasi SICANTIK (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu) yang dapat diakses secara online melalui portal www.sicantik.go.id.
Pelayanan kami sepenuhnya berlandaskan pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, serta Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan. Dengan mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, kami memastikan bahwa setiap proses perizinan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik yang baik.
Kami mengundang seluruh peneliti, akademisi, mahasiswa, dan lembaga penelitian untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Tim kami siap memberikan pendampingan dan asistensi teknis bagi Anda yang memerlukan bantuan dalam proses pengajuan. Bersama-sama, mari kita wujudkan ekosistem penelitian yang kondusif untuk kemajuan Kabupaten Kubu Raya dan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Mekanisme Pengajuan[fm1] Surat Rekomendasi Izin Penelitian
1. Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Langkah 1: Persiapan Dokumen Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk surat pengantar, proposal penelitian, dan dokumen identitas diri.
Langkah 2: Upload Persyaratan melalui Website https://kesbangpol.kuburaya.go.id/
Langkah 3: Isi formulir permohonan yang disediakan di dashboard Izin Penelitian dan Masuk Ke Kategori Registrasi

Langkah 4: Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.
Langkah 5: Penerimaan Surat Rekomendasi Setelah verifikasi selesai dan disetujui, Anda akan menerima surat rekomendasi izin penelitian sesuai dengan waktu yang ditentukan. Petugas akan menghubungi nomor yang tertera di Form Pengajuan.
2. Penerbitan SKP melalui DPMPTSP Kubu Raya
Langkah 1: Akses Portal SICANTIK
- Buka browser dan kunjungi website resmi SICANTIK di www.sicantik.go.id
Langkah 2: Registrasi Akun Baru
- Klik tombol "Daftar" atau "Registrasi" pada halaman utama
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan benar, meliputi:
· Nama lengkap
· Nomor Induk/NIP/NIK
· Email aktif
· Nomor telepon/HP
· Nama institusi/lembaga
· Alamat lengkap
- Buat username dan password yang kuat
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik "Submit" atau "Kirim"
Catatan: Tutorial lengkap registrasi dapat dilihat di: https://youtu.be/VmKl5Zxyu00?si=xZm7UjkGOIi5zmvb
Langkah 3: Verifikasi Email
- Cek inbox email yang Anda daftarkan
- Buka email verifikasi dari SICANTIK
- Klik link aktivasi yang tersedia
- Akun Anda akan aktif dan siap digunakan
Langkah 4: Login ke Sistem
- Kembali ke website www.sicantik.go.id
- Masukkan username dan password yang telah dibuat
- Klik "Login" untuk masuk ke dashboard
Langkah 5: Pilih Jenis Permohonan
- Pada dashboard, pilih menu "Permohonan Baru" atau "Ajukan Izin"
- Pilih jenis layanan: "Izin Penelitian"
- Pilih tujuan permohonan: "DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya"
Langkah 6: Isi Formulir Permohonan
- Lengkapi formulir permohonan izin penelitian dengan informasi berikut:
· Judul penelitian
· Tujuan penelitian
· Lokasi penelitian (di wilayah Kabupaten Kubu Raya)
· Waktu pelaksanaan penelitian (tanggal mulai dan selesai)
· Metode penelitian yang akan digunakan
· Objek/subjek penelitian
· Data diri peneliti/tim peneliti
Langkah 7: Unggah Dokumen Persyaratan
- Upload dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format PDF atau JPG, antara lain:
· Surat pengantar dari institusi/lembaga
· Proposal penelitian
· KTP/identitas diri peneliti
· Kartu Pengenal di Instansi (jika berlaku)
· Surat tugas penelitian (jika ada)
· Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
Langkah 8: Review dan Submit
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diinput
- Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik tombol "Submit" atau "Kirim Permohonan"
Langkah 9: Dapatkan Nomor Registrasi
- Sistem akan menghasilkan nomor registrasi/tracking permohonan
- Simpan nomor registrasi tersebut untuk pemantauan status
- Anda akan menerima notifikasi melalui email dan/atau SMS
Langkah 10: Pantau Status Permohonan
- Login kembali ke akun SICANTIK Anda
- Buka menu "Status Permohonan" atau "Riwayat Pengajuan"
- Masukkan nomor registrasi untuk melihat progres permohonan
- Status akan menampilkan tahapan proses (diajukan, diverifikasi, disetujui, atau ditolak)
Langkah 11: Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan)
- Jika status menunjukkan ada kekurangan atau revisi
- Buka permohonan yang bersangkutan
- Perbaiki atau lengkapi dokumen sesuai catatan dari petugas
- Submit ulang permohonan
Langkah 12: Pengambilan Surat Rekomendasi
- Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima notifikasi
- Surat rekomendasi dapat diunduh langsung dari sistem SICANTIK
- Atau dapat diambil langsung di kantor DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya dengan membawa:
· Nomor registrasi
· Bukti notifikasi persetujuan
· Identitas diri asli
Butuh Bantuan?
Hubungi kami di:
· Call Center Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
· Email: badankesbangpolkkr@gmail.com
· WhatsApp: 0895326219494
· Datang langsung ke kantor kami pada jam kerja
- KATEGORI (PELAPORAN)
Kewajiban Pelaporan Hasil Penelitian
Pentingnya Pelaporan Penelitian Pasca Pelaksanaan
Setelah memperoleh surat rekomendasi izin penelitian dan menyelesaikan kegiatan riset di wilayah Kabupaten Kubu Raya, setiap peneliti memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menyampaikan laporan hasil penelitian kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kewajiban pelaporan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bagian integral dari akuntabilitas peneliti terhadap data, informasi, dan sumber daya yang telah dimanfaatkan selama proses penelitian berlangsung.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa kegiatan penelitian yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi pengembangan daerah dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau merugikan masyarakat. Selain itu, pelaporan juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian di lapangan, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dapat memantau kualitas dan relevansi penelitian yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Bentuk dan Format Laporan Penelitian
Laporan hasil penelitian yang wajib diserahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya dapat berupa laporan akhir penelitian dalam bentuk hardcopy (cetak) maupun softcopy (digital). Laporan hendaknya disusun secara sistematis dan mencakup komponen-komponen penting seperti :
1. Pendahuluan
2. Tinjauan Pustaka
3. Metodologi Penelitian
4. Hasil Dan Pembahasan
5. Kesimpulan
6. Saran Atau Rekomendasi
7. Daftar Pustaka.
8. Dokumentasi
9. Link Data hasik Laporan Penelitian diupload disini
Waktu dan Mekanisme Penyampaian Laporan
Laporan hasil penelitian wajib diserahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, umumnya paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan penelitian selesai dilaksanakan atau sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat rekomendasi izin penelitian. Ketepatan waktu penyampaian laporan menunjukkan kedisiplinan dan komitmen peneliti dalam memenuhi kewajiban administratifnya.
Konsekuensi Tidak Menyampaikan Laporan
Kelalaian dalam menyampaikan laporan hasil penelitian dapat berdampak pada berbagai konsekuensi administratif. Peneliti yang tidak menyerahkan laporan dalam batas waktu yang ditentukan dapat menghadapi kesulitan dalam mengajukan izin penelitian di masa mendatang, baik di wilayah Kabupaten Kubu Raya maupun di daerah lain yang menerapkan sistem verifikasi track record peneliti.
Selain itu, institusi atau lembaga asal peneliti juga dapat menerima catatan negatif yang berpotensi mempengaruhi reputasi institusi dalam kerjasama penelitian dengan pemerintah daerah. Dalam kasus tertentu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan : Jika peneliti tidak menyampaikan laporan penelitian, maka kami akan menyurati institusi asal peneliti
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan hasil penelitian, format laporan, atau konsultasi terkait kewajiban pelaporan, silakan hubungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya atau kunjungi kantor kami pada jam kerja. Tim kami siap membantu dan memberikan pendampingan yang Anda butuhkan.
BERSAMA MEMBANGUN KUBU RAYA MELALUI PENELITIAN YANG BERKUALITAS DAN AKUNTABEL!
BERSAMA MEMBANGUN KUBU RAYA MELALUI PENELITIAN YANG BERKUALITAS DAN AKUNTABEL!