PENGADUAN PERISTIWA KONFLIK
Admin | 18 September 2025 | Dibaca 65 kali

PENGADUAN INFORMASI KONFLIK, Yang dapat melakukan pengaduan informasi peristiwa konfilik adalah Tim kewaspadaan Dini Kabupaten, Tim kewaspadaan Dini Kecamatan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM ) Kabupaten,kecamatan dan desa yang telah diberi Paswords oleh Kesbangpol Kubu Raya  berikut adalah mekanisme pengaduan peristiwa konflik:

📋 Ketentuan Pengaduan Peristiwa Konflik:

1.        Nama Pelapor : Mengisi nama pelapor berasal dari Tim kewaspadaan Dini Kabupaten, Tim kewaspadaan Dini Kecamatan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM ) Kabupaten,kecamatan dan desa

2.   Jabatan ( Tim ) : Mengisi dari Tim kewaspadaan Dini Kabupaten, Tim kewaspadaan Dini Kecamatan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM ) Kabupaten,kecamatan dan desa

3.  Masukkan Lokasi Kecamatan : Mengisi wilayah Kecamatan (Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Ambawang, Kecamatan       Kuala Mandor B, Kecamatan Rasau Jaya, Kecamatan Kubu, Kecamatan Terentang, Kecamatan Teluk Pakedai dan Kecamatan Batu Ampar)

4. Masukkan Lokasi Desa : Ketik  Desa

5. Masukkan Lokasi Dusun : Ketik Dusun

6. Masukkan Lokasi RW : Ketik RW

7. Masukkan Lokasi RT : Ketik RT

8. Tuliskan  Gambaran Umum Lokasi Peristiwa

9. Tuliskan Kronologis Peristiwa

10. Upload Foto berkoordinat  /



Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya