
Kaban Kesatuan Bangsa Dan Politik Kubu Raya Menghadiri Kegiatan memperkuat kelembagaan pengawas pemilu sebagaimana arahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta menindaklanjuti dinamika pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Alimoer, Sungai Raya, Jumat (29/8/2025).
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, hadir dan membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam memperkuat regulasi serta memastikan demokrasi berjalan dengan adil dan berintegritas.
“Penguatan kelembagaan ini bukan hanya soal peningkatan SDM, tetapi juga melibatkan pemikiran dari berbagai unsur, termasuk jurnalis, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Ke depan, jika revisi undang-undang pemilu benar-benar dilakukan, baik dengan metode omnibus law maupun verifikasi, maka wajib bagi Bawaslu untuk menyesuaikan diri,” ujarnya.
Mursyid menjelaskan, salah satu isu yang sedang mengemuka adalah kemungkinan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan. Menurutnya, apapun aturan yang ditetapkan nantinya, Bawaslu di tingkat kabupaten tetap siap mengikuti perubahan dan memastikan proses pengawasan berjalan efektif.
