
Hadir dalam Kegiatan Tersebut
Hadir Staf Ahli, Kabag Kesra, Kabid IWK&ESBA, Analis Kebijakan Bagi. Hukum, PLH. BNN KKR, SKPD Terkait
-
Pemaparan draft Raperda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika
-
Masukan dari peserta rapat terkait substansi, implementasi, dan sinkronisasi regulasi
-
Penyesuaian pasal-pasal dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan pelaksana lainnya
-
Strategi implementasi Perda: Pencegahan berbasis masyarakat, pendidikan, dan kelembagaan
-
Rencana tindak lanjut: finalisasi naskah akademik dan jadwal pembahasan lintas OPD
Pokok-Pokok Pembahasan:
-
Urgensi Perda P4GN: sebagai payung hukum daerah dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, pekerja, dan masyarakat umum.
-
Prekursor Narkotika: regulasi distribusi dan pengawasan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan untuk produksi narkotika
-
Kelembagaan: pembentukan Satgas P4GN tingkat kecamatan/kelurahan
-
Pendidikan dan Sosialisasi: integrasi materi P4GN dalam kurikulum sekolah dan kampus
-
Rehabilitasi: pendekatan humanis untuk pengguna, bukan hanya represif
-
Anggaran dan Kolaborasi Lintas Sektor: sinergi OPD dengan BNN dan lembaga lain
