RAPAT PERDA P4GN & PREKURSOR NARKOTIKA DI BADAN KESBANGPOL KUBU RAYA
Administrator | 05 Agustus 2025 | Dibaca 34 kali |

Foto

Hadir dalam Kegiatan Tersebut

Hadir Staf Ahli, Kabag Kesra, Kabid IWK&ESBA, Analis Kebijakan Bagi. Hukum, PLH. BNN KKR, SKPD Terkait

  1. Pemaparan draft Raperda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika

  2. Masukan dari peserta rapat terkait substansi, implementasi, dan sinkronisasi regulasi

  3. Penyesuaian pasal-pasal dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan pelaksana lainnya

  4. Strategi implementasi Perda: Pencegahan berbasis masyarakat, pendidikan, dan kelembagaan

  5. Rencana tindak lanjut: finalisasi naskah akademik dan jadwal pembahasan lintas OPD

    Pokok-Pokok Pembahasan:

  6. Urgensi Perda P4GN: sebagai payung hukum daerah dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, pekerja, dan masyarakat umum.

  7. Prekursor Narkotika: regulasi distribusi dan pengawasan bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan untuk produksi narkotika

  8. Kelembagaan: pembentukan Satgas P4GN tingkat kecamatan/kelurahan

  9. Pendidikan dan Sosialisasi: integrasi materi P4GN dalam kurikulum sekolah dan kampus

  10. Rehabilitasi: pendekatan humanis untuk pengguna, bukan hanya represif

  11. Anggaran dan Kolaborasi Lintas Sektor: sinergi OPD dengan BNN dan lembaga lain




BAGIKAN :


Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya