Untuk mendaftarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013 dan PP No. 58 Tahun 2016, serta Permendagri No. 57 Tahun 2017:
📋 Dokumen Administratif Wajib:
1. Nama Organisasi Masyarakat/Lembaga/Yayasan
2. Alamat Lengkap
3. Klasifikasi Bidang
4. Upload Surat Permohonan SKB yang ditandatangani oleh
Pendiri dan Pengurus Ormas
5. Upload Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM/Permendagri
6. Upload Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART), (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan asas dan
tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan
keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan
pembubaran organisasi)
7. Upload Program Kerja (Menggunakan Kop
Organisasi/yayasan/lembaga)
8. Upload Susunan Pengurus yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan
AD/ART Ormas yang memuat paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau
sebutan lain dan pengurus dan anggota kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia
tanpa terkecuali
9. Upload Pas Foto Pengurus Organisasi berwarna Ukuran 4x6
terbaru dalam 3 bulan terakhir (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan
lainnya)
10. Upload KTP Elektronik pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya), serta nomor telpon/Handphone yang aktif
11. Upload Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas
12. Upload Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang
diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya
13. Upload Bukti Kepemilikan Tempat atau Surat Perjanjian Kontrak
atau ijin pakai dari pemilik/pengelola
14. Upload Foto Kantor atau sekretariat Ormas, tampak Depan
yang memuat papan nama Ormas
15. Upload Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris
16 Formulir Isian data Ormas
- Pengajuan dilakukan melalui Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya atau melalui Link PENDAFTARAN




