pendaftaran ormas
Admin | 30 Juli 2025 | Dibaca 186 kali

Untuk mendaftarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013 dan PP No. 58 Tahun 2016, serta Permendagri No. 57 Tahun 2017:

📋 Dokumen Administratif Wajib:

1. Nama Organisasi Masyarakat/Lembaga/Yayasan

2. Alamat Lengkap

3. Klasifikasi Bidang

4. Upload Surat Permohonan SKB yang ditandatangani oleh Pendiri dan Pengurus Ormas

5. Upload Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM/Permendagri

6. Upload Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi)

7. Upload Program Kerja (Menggunakan Kop Organisasi/yayasan/lembaga)

8. Upload Susunan Pengurus yang dibuktikan dengan Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas yang memuat paling sedikit Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain dan pengurus dan anggota kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali

9. Upload Pas Foto Pengurus Organisasi berwarna Ukuran 4x6 terbaru dalam 3 bulan terakhir (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya)

10. Upload KTP Elektronik pengurus Organisasi  (Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya),       serta nomor telpon/Handphone yang aktif

11. Upload Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas

12. Upload Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau              sebutan lainnya

13. Upload Bukti Kepemilikan Tempat atau Surat Perjanjian Kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola

14. Upload Foto Kantor atau sekretariat Ormas, tampak Depan yang memuat papan nama Ormas

15. Upload Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris

16 Formulir Isian data Ormas

  • Pengajuan dilakukan melalui Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya atau melalui Link PENDAFTARAN



Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya